Berbagi Pengetahuan ®
Juknis  

Juknis BOS 2020 Untuk SD, SMP, SMA dan SMK

Juknis BOS 2020 Untuk SD, SMP, SMA dan SMK

Di tahun 2020, aturan menganai dana bantuan operasional sekolah (BOS) mengalami banyak perubahan. Hal ini tertuang dalam Juknis BOS 2020 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Berikut kita akan membahas perubahan-perubahan penggunaan dana BOS tahun 2020.

Perubahan pertama yang terdapat dalam Juknis BOS 2020 adalah mekanisme penyaluran dana BOS. Di tahun 2020, penyaluran dana BOS langsung dari Kementerian menuju ke rekening sekolah.

Penetapan SK sekolah penerima, akan dikeluarkan oleh Kemendikbud. Porses cut off data hanya dilakukan sekali yaitu pada tanggal 31 Agustus pada tahun sebelumnya.

Tahapan penyaluran dana BOS dilakukan sebanyak tiga tahap yaitu di bulan Januari, Mei, dan September.

Di tahun 2020, harga satuan per BOS satu peserta didik setiap tuhan juga mengalami peningkatan. Untuk jenjang SD memperoleh dana BOS Rp. 900.000 per siswa, jenjang SMP memperoleh dana BOS Rp. 1.100.000 per siswa, dan jenjang SMA memperoleh dana Rp. 1.500.000. Sementara untuk SMK dan SLB jumlah yang diterima tetap.

Untuk pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru sekolah yayasan naik menjadi maksimal 50%. Namun, guru honor atau tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan berikut.

  1. Tercatat di dapodik per 31 Desember 2019
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  3. Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru.

Pembelian buku menggunakan dana BOS di tahun 2020 tidak dibatasi. Sekolah bisa mneggunakan dana sesuai dengan kebutuhan.

Alat multi media yang dibeli dari dana BOS tidak lagi ditentukan kuantitas dan kualitasnya.

Komponen penggunaan dana BOS di tahun 2020 meliputi:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
  2. Pengembangan Perpustakaan;
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
  4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
  5. Administrasi kegiatan Sekolah;
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
  7. Langganan Daya dan Jasa;
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
  9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
  10. Dana BOS dapat digunakan untuk penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
  11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau
  12. Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut merupakan paparan mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Dana BOS Tahun 2020 tanggal 28 Januari 2020.

Unduh Paparan BOS Kemendagri.

Untuk Juknis BOS 2020 SD, SMP, SMA, dan SMK sampai saat ini belum keluar secara resmi. Namun paparan tersebut merupakan rangkuman keseluruhan perubahan yang ada dalam juknis.

NB. Jukni akan dishare jika sudah resmi dari Kemendikbud.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *